Thursday, 15 June 2017

Surat Keputusan Cuti PNS

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal sebagaimana yang tercantum mengenai surat keputusan cuti PNS.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. 

Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).

"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.


Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama LebaranFoto: Keppres 23 Juni Cuti Bersama Lebaran

Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama LebaranFoto: Keppres 23 Juni Cuti Bersama Lebaran

Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Friday, 9 June 2017

Keputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13



Pemerintah telah menuntaskan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tersebut. Kepala Biro Hukum, Komu - nikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Her - man Suryatman menjelaskan, rancangan PP telah selesai di - laku kan paraf koordinasi ting - kat menteri. Setelah selesai paraf koor dinasi, itu akan di  sampaikan ke Setneg untuk mendengar Kuputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13,” katanya, kemarin. 

Dia mengatakan, sebagaimana pada tahun sebelumnya gaji ke-13 dan THR akan di beri kankembalikepada selu ruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. merujuk surat Direktur Jenderal Perbendahara an Kementerian Keuangan No S-4995/PB/2017tentang Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR 2017 bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13 itu. ”Rencananya pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada Juli,” tuturnya. 

Herman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan, dan veteran. Dia menambahkan, pencairan gaji ke-13 pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga dapat meringankan beban biaya sekolah aparatur negara. ”Gaji ke-13 dimaksudkan sebagai apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan ke  sejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan,” katanya. Lebih lanjut Herman men  jelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tun  jangan kinerja. 

Sementara THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang. Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pe  merintah akan segera mencair kan THR dan gaji ke-13. Namun, untuk mencairkannya harus menunggu penuntasan payung hukumnya terlebih dahulu. 

”PP-nya akan se gera terbit. Jadi, sesegera mungkin akan cair ujarnya. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBN. 

Friday, 2 June 2017

Gaji Ke-13 Dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijanjikan cair pada Juni ini. Bukan saja PNS yang akan menerima THR, para pekerja atau buruh yang lain pun akan mendapatkannya. Maka, hal ini berpotensi mengerek belanja atau konsumsi masyarakat saat puasa dan Lebaran.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk memperkirakan, THR yang diterima PNS maupun pekerja lain, dan gaji ke-13 tidak akan memicu inflasi saat puasa dan Lebaran, tepatnya di Juni.

"Kami harapkan tidak memicu inflasi. Inflasi lebih karena permintaan naik, stoknya terjaga atau tidak. Saya pikir pemerintah sudah mengantisipasi stok pangan lebih terjaga dan memperbaiki tata niaga. Mudah-mudahan tidak bergejolak," ujar Kecuk di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Dia menuturkan, gaji ke-13 dan THR akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
"Gaji ke-13 dan THR akan memperkuat konsumsi rumah tangga, yang nantinya berdampak ke pertumbuhan ekonomi," Kecuk menerangkan.

Sementara itu, Direktur Statistik Harga BPS, Yunita Rusanti, mengungkapkan hal senada. "Mudah-mudahan tidak berpengaruh ke inflasi. Asal jangan ada peningkatan permintaan saja, karena kalau naik pengaruh ke harga. Lagipula gaji ke-13 kan untuk pendidikan ya," jelas dia.
Seperti diketahui, tercatat inflasi Mei 2017 sebesar 0,39 persen. Inflasi tahun kalender sebesar 1,67 persen dan tahun ke tahun mencapai 4,33 persen.
"Dibanding Mei 2016 yang 0,24 persen, ini lebih tinggi. Tapi dibandingkan Mei 2015 yang 0,50 persen, inflasi ini lebih rendah. Mei ini sudah Ramadan. Tahun 2016, Ramadan di Juni. ‎Harga-harga barang naik karena terjadi kenaikan permintaan. Sedangkan saat Ramadan tahun lalu di Juni, inflasi-nya 0,66 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di kantornya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Dia menyebutkan dari 82 kota IHK, sebanyak 70 kota mencatat inflasi dan 12 kota deflasi. Inflasi tertinggi di Tual 0,96 persen, terendah di Sampit dan Bulukumba masing-masing 0,02 persen. Sementara deflasi tertinggi di Manado 1,13 persen dan terendah di Pematang Siantar.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes