Friday, 9 June 2017

Keputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13



Pemerintah telah menuntaskan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tersebut. Kepala Biro Hukum, Komu - nikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Her - man Suryatman menjelaskan, rancangan PP telah selesai di - laku kan paraf koordinasi ting - kat menteri. Setelah selesai paraf koor dinasi, itu akan di  sampaikan ke Setneg untuk mendengar Kuputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13,” katanya, kemarin. 

Dia mengatakan, sebagaimana pada tahun sebelumnya gaji ke-13 dan THR akan di beri kankembalikepada selu ruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. merujuk surat Direktur Jenderal Perbendahara an Kementerian Keuangan No S-4995/PB/2017tentang Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR 2017 bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13 itu. ”Rencananya pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada Juli,” tuturnya. 

Herman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan, dan veteran. Dia menambahkan, pencairan gaji ke-13 pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga dapat meringankan beban biaya sekolah aparatur negara. ”Gaji ke-13 dimaksudkan sebagai apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan ke  sejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan,” katanya. Lebih lanjut Herman men  jelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tun  jangan kinerja. 

Sementara THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang. Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pe  merintah akan segera mencair kan THR dan gaji ke-13. Namun, untuk mencairkannya harus menunggu penuntasan payung hukumnya terlebih dahulu. 

”PP-nya akan se gera terbit. Jadi, sesegera mungkin akan cair ujarnya. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBN. 

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes