Thursday, 15 June 2017

Surat Keputusan Cuti PNS

Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal sebagaimana yang tercantum mengenai surat keputusan cuti PNS.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. 

Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).

"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.


Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama LebaranFoto: Keppres 23 Juni Cuti Bersama Lebaran

Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama LebaranFoto: Keppres 23 Juni Cuti Bersama Lebaran

Resmi! Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Friday, 9 June 2017

Keputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13



Pemerintah telah menuntaskan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tersebut. Kepala Biro Hukum, Komu - nikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Her - man Suryatman menjelaskan, rancangan PP telah selesai di - laku kan paraf koordinasi ting - kat menteri. Setelah selesai paraf koor dinasi, itu akan di  sampaikan ke Setneg untuk mendengar Kuputusan PRESIDEN Tentang THR Dan Gaji Ke-13,” katanya, kemarin. 

Dia mengatakan, sebagaimana pada tahun sebelumnya gaji ke-13 dan THR akan di beri kankembalikepada selu ruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. merujuk surat Direktur Jenderal Perbendahara an Kementerian Keuangan No S-4995/PB/2017tentang Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR 2017 bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13 itu. ”Rencananya pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada Juli,” tuturnya. 

Herman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan, dan veteran. Dia menambahkan, pencairan gaji ke-13 pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga dapat meringankan beban biaya sekolah aparatur negara. ”Gaji ke-13 dimaksudkan sebagai apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan ke  sejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan,” katanya. Lebih lanjut Herman men  jelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tun  jangan kinerja. 

Sementara THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang. Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, pe  merintah akan segera mencair kan THR dan gaji ke-13. Namun, untuk mencairkannya harus menunggu penuntasan payung hukumnya terlebih dahulu. 

”PP-nya akan se gera terbit. Jadi, sesegera mungkin akan cair ujarnya. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBN. 

Friday, 2 June 2017

Gaji Ke-13 Dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijanjikan cair pada Juni ini. Bukan saja PNS yang akan menerima THR, para pekerja atau buruh yang lain pun akan mendapatkannya. Maka, hal ini berpotensi mengerek belanja atau konsumsi masyarakat saat puasa dan Lebaran.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk memperkirakan, THR yang diterima PNS maupun pekerja lain, dan gaji ke-13 tidak akan memicu inflasi saat puasa dan Lebaran, tepatnya di Juni.

"Kami harapkan tidak memicu inflasi. Inflasi lebih karena permintaan naik, stoknya terjaga atau tidak. Saya pikir pemerintah sudah mengantisipasi stok pangan lebih terjaga dan memperbaiki tata niaga. Mudah-mudahan tidak bergejolak," ujar Kecuk di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Dia menuturkan, gaji ke-13 dan THR akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
"Gaji ke-13 dan THR akan memperkuat konsumsi rumah tangga, yang nantinya berdampak ke pertumbuhan ekonomi," Kecuk menerangkan.

Sementara itu, Direktur Statistik Harga BPS, Yunita Rusanti, mengungkapkan hal senada. "Mudah-mudahan tidak berpengaruh ke inflasi. Asal jangan ada peningkatan permintaan saja, karena kalau naik pengaruh ke harga. Lagipula gaji ke-13 kan untuk pendidikan ya," jelas dia.
Seperti diketahui, tercatat inflasi Mei 2017 sebesar 0,39 persen. Inflasi tahun kalender sebesar 1,67 persen dan tahun ke tahun mencapai 4,33 persen.
"Dibanding Mei 2016 yang 0,24 persen, ini lebih tinggi. Tapi dibandingkan Mei 2015 yang 0,50 persen, inflasi ini lebih rendah. Mei ini sudah Ramadan. Tahun 2016, Ramadan di Juni. ‎Harga-harga barang naik karena terjadi kenaikan permintaan. Sedangkan saat Ramadan tahun lalu di Juni, inflasi-nya 0,66 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di kantornya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Dia menyebutkan dari 82 kota IHK, sebanyak 70 kota mencatat inflasi dan 12 kota deflasi. Inflasi tertinggi di Tual 0,96 persen, terendah di Sampit dan Bulukumba masing-masing 0,02 persen. Sementara deflasi tertinggi di Manado 1,13 persen dan terendah di Pematang Siantar.

Monday, 29 May 2017

Solusi Mengatasi Error "We're Sorry But Something Went Terribly Wrong"

Meskipun telah mencoba refresh browser bahkan modem, hasil tetap muncul “We are sorry, but something went terribly wrong

Setelah install aplikasi dapodik versi terbaru dengan hati senang tiba-tiba suasana berubah suram ketika dapodik versi terbaru mengalami error
Namun Jangan panik dan tetap bersabar seperti kata pepatah Pintu satu kesempatan tertutup namun pasti ada pintu lain yang masih terbuka, untuk itu nggak ada salahnya anda mencoba solusi di bawah ini, pasti berhasil simak baik-baik

  • Pertama buka Windows services. Caranya tekan tombol Windows (gambar logo windows) + R secara bersamaan kemudian ketik services.msc.
  • Cari servis dapodik dengan nama DapodikDB dan DapodikWebSrv(gambar 1)
Solusi Dapodik Error "We're sorry but something went terribly wrong"
Gambar 1
  • Perhatikan kolom status pada kedua servis dapodik itu. Pastikan keduanya berstatus Running. Penyebab munculnya error "We're sorry but something went terribly wrong" salah satunya karena services DapodikDB tidak aktif. Untuk mengaktifkannya klik kanan services DapodikDB kemudian klik start (gambar 2)

   

  • Terakhir refresh halaman Dapodik Anda 


Demikian artikel tentang mengatasi Dapodik Error "We're sorry but something went terribly wrong". Semoga bermanfaat.





Saturday, 27 May 2017

24 Jam Mengajar Demi Sertifikasi Guru

Perjuangan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk menyejahterakan guru patut diapresiasi. Sejumlah predikat dan penghargaan di dunia pendidikan yang diraih adalah bonus atas jerih payahnya. Tujuan utamanya tetap meningkatkan kualitas pendidikan.
KETUA DPD Partai Golkar Kaltim ini berjuang keras mencari celah untuk mengeluarkan guru dari keterpurukan. Salah satunya, memperjuangkan tunjangan sertifikasi guru di pelosok yang sempat hilang karena kurangnya jam mengajar.
Tak sedikit regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dianggap mengesampingkan kondisi di daerah. Misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan target 24 jam mengajar sebagai syarat pengajuan tunjangan sertifikasi guru.
Regulasi tersebut seolah menutup kesempatan para pendidik yang mengajar di pelosok, lantaran jumlah rombongan belajar (rombel) yang terbatas.
Di bawah kepemimpinan Rita Widyasari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pun diminta gigih mencari solusi agar para pendidik di pelosok tak lagi terpojok atas regulasi tersebut.
Jadi, bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagaimana selayaknya. Contoh nyata di Anggana, salah satu kecamatan di Kukar yang memiliki pulau-pulau kecil di sekitarnya. Lantaran memiliki ladang minyak dan gas bumi (migas) Blok Mahakam, Anggana pernah disebut-sebut sebagai salah satu kecamatan terkaya di Indonesia.
Mereka yang rela mengajar di pelosok di Desa Anggana, terpaksa harus merelakan kesempatan meraih tunjangan sertifikasi.
Sebenarnya dalam kebijakan daerah, Pemkab Kukar sudah memberikan porsi tunjangan lebih besar dibanding mereka yang bertugas di perkotaan.
Banyak konsekuensi yang harus dirasakan para guru yang bertugas di pelosok seperti Anggana. Misalnya, meski mendapat nilai yang tinggi dalam uji kompetensi guru (UKG), mereka yang mengajar di pelosok Kukar, mesti mengajar 24 jam selama sepekan. Hal itu sebagai syarat mutlak mengajukan tunjangan sertifikasi. Sebenarnya, ada kebijakan lain, yaitu dengan memenuhi jam mengajar di sekolah lain yang terdekat.
Kebijakan itulah yang dianggap tak memihak pada guru yang bertugas di pelosok. Bagaimana mereka ingin menambah jam mengajar di sekolah lain, sedangkan sekolah terdekat jaraknya hingga puluhan kilometer, ditambah dengan infrastuktur transportasi yang belum memadai.


Lihat saja di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, yang masuk kawasan kepulauan. Untuk menuju pusat kecamatan saja memerlukan ongkos hingga ratusan ribu dengan menggunakan speed boat ditambah waktu perjalanan berjam-jam. Nasib serupa juga dirasakan guru-guru yang berada di kecamatan lain, bahkan di banyak daerah di Tanah Air.
Intinya, saya ingin guru di Kukar sejahtera. Bagaimanapun caranya. Kita yang diberi amanah saat ini, harus menjalankan sebaik-baiknya. Terutama dalam mengembalikan hak-hak guru untuk sejahtera dengan asas berkeadilan. Makanya salah satu slogan saya Hak Rakyat Untuk Sejahtera atau disingkat HARUS,” kata Rita.
Dia sempat beranggapan, bersedianya seorang guru untuk mengajar di daerah terpencil membuat kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi menjadi tertutup. Padahal, berdasar Permendiknas 41/2007 tentang standar dan proses mengajar, maka guru tak hanya dituntut mengejar jumlah rombel. Melainkan, proses dan cara pengajaran yang inovatif dan kreatif sehingga mudah dipahami oleh siswa. Namun, indikator ini sepertinya tak masuk. Lantaran guru hanya dituntut mengejar target jumlah jam mengajar, tanpa memerhatikan kualitas mengajar. Peran sekolah untuk memberikan reward terhadap guru pun tidak lebih besar dari pengawasan melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) terkait target mengajar.
“Disdik saya minta memperjuangkan hal ini. Supaya di pusat juga tahu bagaimana kondisi luasnya Kukar. Supaya regulasi juga memihak,” ujarnya.
Getolnya perjuangan Pemkab Kukar melalui Disdikbud, ditambah lagi meningkatnya keluhan para guru di pelosok Kukar, rupanya sampai juga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud agaknya mulai khawatir jika jumlah guru yang mengajar di pelosok nantinya ramai-ramai ingin pindah ke kota. Gambaran ini memang disampaikan pihak Pemkab Kukar melalui Disdikbud kepada pemerintah pusat. Kementerian akhirnya menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah yang dikaji secara khusus. Hal tersebut untuk mencari solusi agar target 24 jam mengajar bukan menjadi satu-satunya indikator persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Jadi, pengabdian guru yang mengajar di pelosok juga dihargai.


Hingga akhirnya, 27 Juni 2016 lalu Kepala Pusat Penelitian Kebijakan, Kemendikbud, Hendarman pun bertandang ke Kukar. Pengkajian yang diusulkan Disdik Kukar dimulai dengan menyebar kuisioner dan mendengarkan paparan pihak Disdik Kukar, terkait persoalan yang jadi momok. Selain Kukar, ada sejumlah daerah lain yang memiliki kondisi geografis yang unik.
Kukar ini akan jadi sampel untuk dikaji. Karena memang wilayahnya luas sekali,” ujar Hendarman saat itu.
Terkait akan dikeluarkannya aturan baru, yang menyebutkan regulasi seputar daerah khusus di Kukar, hal tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan terjadi. “Makanya akan di cari solusi yang paling tepat nanti,” tambahnya.
Makanya, kata Rita, supaya tidak terkesan mengada-ada, pemkab juga sudah mengajak kementerian untuk mengunjungi sekolah-sekolah di kawasan pelosok. “Silakan (kementerian) langsung saja dicek kondisinya,” ujar Rita.
Belakangan, protes Kukar yang juga dikomandoi oleh Wiyono (kadisdik saat itu) dan Tulus Sutopo (kabid Dikmen, Disdikbud Kukar), terhadap aturan itu akhirnya direspons Kemendikbud. Kementerian akhirnya mengubah pola pengajuan tunjangan sertifikasi, dengan menerapkan aturan baru untuk guru. Yaitu, bagi guru berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya. Terutama bagi guru yang bertugas di sekolah di kawasan pinggiran dan pelosok.
Perjuangan Pemkab Kukar pada kepemimpinan Rita akhirnya membuahkan hasil. Jika sebelumnya ratusan guru di pelosok, terhambat pengajuan sertifikasinya, lantaran target mengajar 24 jam tak terpenuhi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2016 memberikan kelonggaran. Persyaratan mengajar 24 jam pun dikesampingkan bagi guru yang bersedia ditempatkan di pelosok Kukar.
“Alhamdulillah, aturan baru ini akhirnya juga tidak hanya diberlakukan di Kukar, tapi juga berimbas secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia yang karakter wilayahnya sama. Guru di pelosok yang kurang jam mengajarnya, tetap bisa mengajukan tunjangan sertifikasi dengan persyaratan yang lebih mudah,” jelas Rita.

Berdasar data yang dihimpun Kaltim Post dari Disdikbud Kukar, kabupaten dengan APBD terbesar di Indonesia ini memiliki 1.081 sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dengan perincian sekolah negeri 579 unit dan sekolah swasta terdapat 502 unit. Sedangkan jumlah guru seluruhnya berjumlah 13.800. Untuk yang berstatus PNS berjumlah 8.843 orang. Sedangkan tenaga harian lepas (THL) 4.957 orang.
Jumlah guru di tingkat SD yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.628 guru, tingkat SMP sebanyak 1.117 guru, SMA sebanyak 461 guru dan SMK sebanyak 172 guru. Jumlah tersebut masih jauh tertinggal dengan jumlah guru di Kukar. Bahkan, ribuan guru di antaranya berstatus mengajar dengan pelajaran yang tidak linear sehingga sulit untuk mengejar persyaratan tunjangan sertifikasi. Selain itu, guru dengan kualifikasi berprestasi, tak sedikit yang tidak bisa mengajukan tunjangan sertifikasi karena aturan 24 jam mengajar.

Kukar, guru yang berstatus pegawai negeri sipil sebenarnya lebih beruntung dibanding daerah lain. Melalui regulasi peraturan bupati (perbup), pemkab memberikan pembeda jumlah tunjangan bagi pegawai yang bertugas di pelosok. Semakin jauh lokasi bertugas, semakin besar tunjangan yang diperoleh. Bagi pegawai yang bertugas di Kecamatan Tabang, jumlah tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp 4 juta. Jumlah tersebut tentu saja menyesuaikan harga kebutuhan pokok yang berbeda jauh dengan harga di kota.
Sayangnya, dalam situasi APBD Kukar yang merosot, Pemkab Kukar melakukan penyesuaian kembali. Namun, tetap memprioritaskan kesejahteraan guru di pelosok.

Sumber prokal



Wednesday, 24 May 2017

Rencana Pemerintah Mengenai Lima Hari Sekolah



Hasil gambar untuk lima hari sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan di terapkan mulai ajaran tahun 2017-2018 yang di ungkapkan kepada wartawan.

Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga," katanya.
Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.

Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," katanya.
Berikutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. "Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan. "Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan," katanya.
Sementara itu, selama berada di Kuningan guna untuk mengisi sejumlah agenda. Di antaranya meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Kramatmulya, menghadiri undangan dan memberikan paparan materi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Hotel Horison Tirta Sanita, serta meninjau dan memberikan bantuan ke Sekolah Dasar negeri Bunigeulis, di desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara yang terkena musibah kebakaran sekitar tiga bulan lalu.
Kunjungan Muhadjir ke sekolah-sekolah tersebut, juga disertai Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan Taufik Rohman. Selain itu juga disertai sejumlah pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Monday, 22 May 2017

Contact

Dengan adanya contact memudahkan kita untuk saling menemukan, saling mengenal serta menjalin keakraban kita menjadi yang lebih baik tanpa mengenal suku, adat, budaya dan agama.
Selain itu juga mungkin ada yang bertanya mengenai seputar artikel.


BIODATA



  • Nama                                   : LALU SAMSUL HADI
  • Tempat/Tanggal Lahir   : Kalitemu, 20-02-1990
  • Alamat                                 : Kalitemu Desa Kalinyar Kecamatan Terara -                                                   Selong Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
  • Nomer Hp : +6282340340783

SOSIAL MEDIA




Dengan menyediakan kontak ini, saya juga berharap jika Anda bersedia memberikan masukan atau pun saran yang baik.

Terima Kasih

Sunday, 21 May 2017

Pentingnya Belajar Di Usia Dini




PENDIDIKA merupakan peran penting bagi kemajuan sebuah bangsa, oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi. Dalam bidang pendidikan seorang anak dari lahir memerlukan pelayanan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan disertai dengan Pemahaman mengenai karakteristik anak sesuai pertumbuhan dan perkembangannya akan sangat membantu dalam menyesuaikan proses belajar bagi anak dengan usia, kebutuhan, dan kondisi masing-masing.



Apakah Peran Penting Pembelajaran Dalam Usia Dini?

Berdasarkan hasil penelitian  sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kogtif.
Berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

Tujuan Di Adakan Pendidikan Dan Pembimbingan Dalam Usia dini, Yaitu:

untuk membentuk anak yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar akademik di sekolah
Point:Singkatnya, pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Perbedaan anak yang mendapatkan pendidikan anak usia dini di lembaga yang berkualitas dengan anak yang tidak mendapatkan pendidikan anak usia dini

Menurut ilmuan dari Australia yang bernama BYRNES mengatakan bahwa:
Di lembaga pendidikan anak usia dini yang bagus, anak-anak akan belajar menjadi pribadi yang mandiri, kuat bersosialisasi, percaya diri, punya rasa ingin tahu yang besar, bisa mengambil ide, mengembangkan ide, pergi ke sekolah lain dan siap belajar, cepat beradaptasi, dan semangat untuk belajar.
Sementara, anak yang tidak mendapat pendidikan usia dini, akan lamban menerima sesuatu. Anak yang tidak mendapat pendidikan usia dini yang tepat, akan seperti mobil yang tidak bensinnya tiris. Anak-anak yang berpendidikan usia dini tepat memiliki bensin penuh, mesinnya akan langsung jalan begitu ia ada di tempat baru. Sementara anak yang tidak berpendidikan usia dini akan kesulitan memulai mesinnya, jadinya lamban.
Oleh sebab itu pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Begitu pentingnya pendidikan ini tidak mengherankan apabila banyak negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan ini hingga pemerintah Indonesia pun memberikan layanan pendidikan gratis hingga tingkat SMP.


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes