Kukar ini akan jadi sampel untuk dikaji. Karena memang wilayahnya luas sekali,” ujar Hendarman saat itu.
Terkait akan dikeluarkannya aturan baru, yang menyebutkan regulasi seputar daerah khusus di Kukar, hal tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan terjadi. “Makanya akan di cari solusi yang paling tepat nanti,” tambahnya.
Makanya, kata Rita, supaya tidak terkesan mengada-ada, pemkab juga sudah mengajak kementerian untuk mengunjungi sekolah-sekolah di kawasan pelosok. “Silakan (kementerian) langsung saja dicek kondisinya,” ujar Rita.
Belakangan, protes Kukar yang juga dikomandoi oleh Wiyono (kadisdik saat itu) dan Tulus Sutopo (kabid Dikmen, Disdikbud Kukar), terhadap aturan itu akhirnya direspons Kemendikbud. Kementerian akhirnya mengubah pola pengajuan tunjangan sertifikasi, dengan menerapkan aturan baru untuk guru. Yaitu, bagi guru berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya. Terutama bagi guru yang bertugas di sekolah di kawasan pinggiran dan pelosok.
Perjuangan Pemkab Kukar pada kepemimpinan Rita akhirnya membuahkan hasil. Jika sebelumnya ratusan guru di pelosok, terhambat pengajuan sertifikasinya, lantaran target mengajar 24 jam tak terpenuhi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2016 memberikan kelonggaran. Persyaratan mengajar 24 jam pun dikesampingkan bagi guru yang bersedia ditempatkan di pelosok Kukar.
“Alhamdulillah, aturan baru ini akhirnya juga tidak hanya diberlakukan di Kukar, tapi juga berimbas secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia yang karakter wilayahnya sama. Guru di pelosok yang kurang jam mengajarnya, tetap bisa mengajukan tunjangan sertifikasi dengan persyaratan yang lebih mudah,” jelas Rita.
Berdasar data yang dihimpun Kaltim Post dari Disdikbud Kukar, kabupaten dengan APBD terbesar di Indonesia ini memiliki 1.081 sekolah dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dengan perincian sekolah negeri 579 unit dan sekolah swasta terdapat 502 unit. Sedangkan jumlah guru seluruhnya berjumlah 13.800. Untuk yang berstatus PNS berjumlah 8.843 orang. Sedangkan tenaga harian lepas (THL) 4.957 orang.
Jumlah guru di tingkat SD yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.628 guru, tingkat SMP sebanyak 1.117 guru, SMA sebanyak 461 guru dan SMK sebanyak 172 guru. Jumlah tersebut masih jauh tertinggal dengan jumlah guru di Kukar. Bahkan, ribuan guru di antaranya berstatus mengajar dengan pelajaran yang tidak linear sehingga sulit untuk mengejar persyaratan tunjangan sertifikasi. Selain itu, guru dengan kualifikasi berprestasi, tak sedikit yang tidak bisa mengajukan tunjangan sertifikasi karena aturan 24 jam mengajar.
Kukar, guru yang berstatus pegawai negeri sipil sebenarnya lebih beruntung dibanding daerah lain. Melalui regulasi peraturan bupati (perbup), pemkab memberikan pembeda jumlah tunjangan bagi pegawai yang bertugas di pelosok. Semakin jauh lokasi bertugas, semakin besar tunjangan yang diperoleh. Bagi pegawai yang bertugas di Kecamatan Tabang, jumlah tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp 4 juta. Jumlah tersebut tentu saja menyesuaikan harga kebutuhan pokok yang berbeda jauh dengan harga di kota.
Sayangnya, dalam situasi APBD Kukar yang merosot, Pemkab Kukar melakukan penyesuaian kembali. Namun, tetap memprioritaskan kesejahteraan guru di pelosok.
Sumber prokal